{"id":11233,"date":"2023-02-27T11:22:04","date_gmt":"2023-02-27T04:22:04","guid":{"rendered":"https:\/\/tractionenergy.asia\/?p=11233"},"modified":"2023-02-27T11:22:04","modified_gmt":"2023-02-27T04:22:04","slug":"mengapa-seretnya-investasi-energi-bersih-berbahaya-bagi-keanekaragaman-hayati-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/mengapa-seretnya-investasi-energi-bersih-berbahaya-bagi-keanekaragaman-hayati-indonesia\/","title":{"rendered":"Mengapa Seretnya Investasi Energi Bersih Berbahaya Bagi Keanekaragaman Hayati Indonesia"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_11234\" aria-describedby=\"caption-attachment-11234\" style=\"width: 347px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-11234\" src=\"https:\/\/tractionenergy.asia\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/the-conversation_2023-07-26-at-11.17.40-300x199.jpeg\" alt=\"\" width=\"347\" height=\"230\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-11234\" class=\"wp-caption-text\">Tangkapan udara Taman Nasional Sebangau yang menjadi rumah bagi flora dan fauna di Kalimantan. Aktivitas penambangan batu bara, yang masih menjadi sumber energi listrik utama di Indonesia, mengancam keanekaragaman hayati di pulau tersebut baik langsung dan tidak langsung. barkah wibowo\/unsplash, CC BY-SA<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Minimnya investasi di sektor energi terbarukan menjadi salah satu pemicu tingginya emisi sektor energi di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Badan Energi Internasional<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> mencatat total investasi di Indonesia untuk pembangkit listrik energi fosil pada periode 2015-2019 adalah US$ 20,7 miliar atau setara Rp 289,8 triliun, mencakup 70% dari total nilai investasi pembangkit listrik pada periode tersebut. Sisanya adalah nilai investasi untuk pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), sebesar US$8,9 miliar atau setara Rp 124,6 triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Belakangan, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">realisasi investasi sektor EBT juga minim<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Dari target sebesar US$3,97 miliar pada tahun lalu, realisasinya per Juni 2022 baru mencapai US$670 juta atau sekitar 16,9%.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Rendahnya realisasi investasi energi bersih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi pada sektor energi dan melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia. Sebab, tanpa pasokan energi bersih yang cukup, negeri ini akan bergantung pada energi fosil yang membahayakan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kelangsungan bumi dan mahluk hidup didalamnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan komitmen pengurangan emisi terbarunya (<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">yang disebut dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Nationally Determined Contribution<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\/NDC<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">) 2022, Indonesia menargetkan pemangkasan emisi sektor energi hingga 358 juta ton setara karbon dioksida (MTCO2e) atau 12,5% dari total target pengurangan emisi nasional pada 2030.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara, pada <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Konferensi Biodiversitas Perserikatan Bangsa-Bangsa atau COP15 di Montreal<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, terdapat kesepakatan oleh anggota, termasuk Indonesia untuk melindungi 30% permukaan bumi mulai dari hutan hingga terumbu karang.<\/span><\/p>\n<p><b>Ancaman lingkungan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">jumlah produksi listrik pada 2021 mencapai 309.076 gigawatt jam (GWh)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Pembangkit listrik berbahan bakar fosil mendominasi produksi listrik tersebut sebesar 81,83%. Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara menjadi kontributor utama dengan pangsa 75,04% dari total produksi listrik berbahan bakar fosil atau setara 61,4% dari total produksi listrik seluruh pembangkit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Aktivitas yang terkait dengan batubara, mulai dari penambangan, pengolahan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">berdampak langsung dan tidak langsung<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> terhadap udara, air, tanah, biodiversitas (terkait mahluk hidup), dan kesehatan manusia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penambangan batubara <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">merusak stabilitas ekosistem tanah<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, karena membuat spesies mikroba dan kualitas tanah menurun. Hal ini berdampak langsung pada pengangkutan dan transformasi material dan nutrisi dalam ekosistem tanaman, dan berkurangnya vegetasi tanaman.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di Kalimantan, misalnya, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">studi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang diterbitkan oleh kelompok peneliti dan aktivis lingkungan, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), pada 2022 menegaskan bahwa dari 35 perusahaan tambang di Kalimantan yang masuk dalam pengujian, 23 di antaranya membawa ancaman tinggi terhadap lingkungan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Padahal, studi menyatakan Kalimantan menjadi habitat lima spesies berstatus kritis terancam punah, 33 spesies berstatus terancam punah, dan 69 spesies berstatus rentan di sekitar area pertambangan batu bara di pulau tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fase pemanfaatan batu bara, khususnya untuk pembangkit listrik, juga melepaskan emisi yang besar. Kementerian Energi mencatat, sebesar <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">43,83% dari total emisi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang dihasilkan oleh sektor energi pada 2019 berasal dari industri produsen energi. Pembangkit listrik menyumbang 97,22% dari total emisi tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di tingkat global, pembakaran bahan bakar fosil, termasuk batu bara, merupakan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">salah satu kontributor utama dalam emisi Gas Rumah Kaca (GRK)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> \u2013 hampir 90% dari seluruh emisi CO2. Efek ini mendorong terjadinya peningkatan suhu bumi dan perubahan iklim yang merupakan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">salah satu ancaman besar bagi keanekaragaman hayati<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN)<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, peningkatan suhu bumi telah menyebabkan perubahan ekologi seperti migrasi ikan salmon chinook ke sungai-sungai di Kutub Urara, perubahan perilaku spesies termasuk waktu berkembang biak yang lebih awal untuk walet pohon Amerika Utara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di Kalimantan, misalnya, pertambangan batu bara memengaruhi tingkat suhu dan curah hujan secara signifikan, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">bertambah 1 derajat Celcius selama 16 tahun terakhir<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Ini berbahaya bagi terumbu karang sebagai pelindung pantai dan pesisir serta pendukung ekosistem laut, yang sangat sensitif terhadap perubahan suhu.<\/span><\/p>\n<p><b>Tingkatkan investasi energi bersih<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Demi pelestarian bumi, pemerintah mesti mengatasi berbagai hambatan proyek energi bersih di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa faktor yang menyebabkan investasi energi bersih Indonesia sulit terwujud. Kementerian Energi menyebutkan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kondisi COVID-19 membuat investasi EBT sulit tercapai<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">. Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) juga belum optimal karena terganjal kesepakatan tarif antara pengembang dengan PLN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Harga yang tak ekonomis, serta risiko investasi yang mesti ditanggung<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, juga membuat pebisnis enggan menanamkan modal di sektor EBT.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebuah <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">studi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> juga menegaskan bahwa Indonesia masih bergantung pada bank konvensional lokal dalam mendanai investasi energi. Sementara, lembaga-lembaga ini masih cenderung condong ke pembiayaan proyek batu bara karena dinilai lebih menguntungkan dan minim risiko.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang cenderung pro batu bara dengan menekankan pada penyerapan suplai untuk domestik. Ini dari <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kontribusi batu bara ke bauran energi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> yang ditargetkan meningkat dari 24% pada 2011 menjadi 30% pada 2025.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebetulnya, terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi seperti pemberian insentif fiskal melalui keringanan pajak seperti <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tax allowance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tax holiday<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">pembebasan bea masuk barang modal<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, serta upaya lainnya seperti penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pemensiunan dini PLTU.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sejalan dengan itu, pada 13 September 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Upaya-upaya di atas patut di apresiasi. Namun tanpa komitmen untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di atas, pemenuhan investasi EBT bisa jadi jauh dari harapan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengembangan ekosistem investasi yang ramah terhadap pembangkit listrik ramah lingkungan diperlukan untuk mendukung agenda global dalam menahan laju peningkatan suhu bumi dan menurunnya tingkat keanekaragaman hayati. Dengan meningkatkan investasi pembangkit listrik energi bersih, Indonesia akan semakin berperan dalam menahan laju perubahan iklim serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artikel ini telah tayang di theconversation.com dengan judul: \u201c<a href=\"https:\/\/theconversation.com\/mengapa-seretnya-investasi-energi-bersih-berbahaya-bagi-keanekaragaman-hayati-indonesia-198680\">Mengapa seretnya investasi energi bersih berbahaya bagi keanekaragaman hayati Indonesia<\/a>\u201d<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Minimnya investasi di sektor energi terbarukan menjadi salah satu pemicu tingginya emisi sektor energi di Indonesia. Badan Energi Internasional mencatat total investasi di Indonesia untuk pembangkit listrik energi fosil pada periode 2015-2019 adalah US$ 20,7 miliar atau setara Rp 289,8 triliun, mencakup 70% dari total nilai investasi pembangkit listrik pada periode tersebut. Sisanya adalah nilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-11233","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry"],"acf":[],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11233","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11233"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11233\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11233"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11233"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www1.tractionenergy.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11233"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}